(1) Pemakaian kosmetik itu tidak dilakukan secara berlebihan sehingga dapat
menimbulkan fitnah dari masyarakat. Meskipun Allah SWT senang dengan yang indah
dan cantik, namun Dia tidak suka kepada yang berlebih-lebihan, seperti
tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am (6) ayat 141: ”...
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan ...”
(2) Alat-alat kosmetik yang dipakai itu tidak terbuat dari bahan-bahan yang
kotor/najis dan bahan-bahan yang diharamkan. Allah SWT melarang menggunakan
yang buruk atau yang kotor-kotor meskipun itu menarik perhatian. Karena itu
ulama sepakat mengatakan haram memakai segala yang kotor dan keji, misalnya
menjadikan minyak atau lemak babi, anjing, darah, bangkai sebagai bahan-bahan
kosmetik. Alasannya, Allah SWT telah mengharamkan hal itu untuk dipakai atau
dimakan, seperti terdapat ayat 145 surah Al-An’am (6): ”Katakanlah: ’Tiadalah
aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang
mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor ...’ ”
(3) Kosmetik yang dipakai di bagian wajah tidak terlalu tebal, karena ketebalan
kosmetik mengakibatkan air tidak dapat membasahi kulit wajah ketika berwudu
atau mandi wajib, kecuali sebelum berwudu atau mandi lebih dahulu kosmetiknya dihilangkan dari wajah. Ulama fikih telah
sepakat mewajibkan mengalirkan air kebagian wajah ketika berwudu atau mandi
wajib.
Sumber:
http://ibunyachusaeri.blogspot.com/2012/07/merpercantik-diri-dengan-kosmetika.html
No comments :
Post a Comment