Syarat Pemakaian Kosmetik dalam Pandangan Islam

Syarat pemakaian kosmetik dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:

(1) Pemakaian kosmetik itu tidak dilakukan secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan fitnah dari masyarakat. Meskipun Allah SWT senang dengan yang indah dan cantik, namun Dia tidak suka kepada yang berlebih-lebihan, seperti tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am (6) ayat 141: ”... Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan ...”
(2) Alat-alat kosmetik yang dipakai itu tidak terbuat dari bahan-bahan yang kotor/najis dan bahan-bahan yang diharamkan. Allah SWT melarang menggunakan yang buruk atau yang kotor-kotor meskipun itu menarik perhatian. Karena itu ulama sepakat mengatakan haram memakai segala yang kotor dan keji, misalnya menjadikan minyak atau lemak babi, anjing, darah, bangkai sebagai bahan-bahan kosmetik. Alasannya, Allah SWT telah mengharamkan hal itu untuk dipakai atau dimakan, seperti terdapat ayat 145 surah Al-An’am (6): ”Katakanlah: ’Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor ...’ ”
(3) Kosmetik yang dipakai di bagian wajah tidak terlalu tebal, karena ketebalan kosmetik mengakibatkan air tidak dapat membasahi kulit wajah ketika berwudu atau mandi wajib, kecuali sebelum berwudu atau mandi lebih dahulu kosmetiknya  dihilangkan dari wajah. Ulama fikih telah sepakat mewajibkan mengalirkan air kebagian wajah ketika berwudu atau mandi wajib.

Sumber:
http://ibunyachusaeri.blogspot.com/2012/07/merpercantik-diri-dengan-kosmetika.html

No comments :

Post a Comment