Status Kehalalan Alkohol yang Terkandung dalam Lyen-CE Serum Vitamin C dan E



Beberapa pelanggan menanyakan status kehalalan alkohol yang terkandung dalam Lyen-CE Serum Vitamin C dan E.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan membaca kutipan artikel berikut :

Apakah sama minuman beralkohol dengan alkohol?

Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).

Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alcoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.

Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.
Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun.

Apakah alkohol (etanol) itu haram dan najis?

Secara alami, senyawa alkohol terdapat dalam bahan pangan. Sehingga kalau alkohol diharamkan dan najis, maka akan berdampak sangat luas. Banyak bahan pangan yang mengandung alkohol, baik terbentuk selama pertumbuhan (terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon), misalnya buah-buahan, atau bisa juga terbentuk selama proses pengolahan, misalnya roti, dsb. Oleh karena itu, senyawa alkohol tidak haram dan najis.

Apakah alkohol (etanol) boleh digunakan untuk produk non-pangan?

Penggunaan alkohol masih dimungkinkan dalam produk-produk non-pangan yang tidak dimakan, misal dalam kosmetika, sebagai antiseptik, atau obat luar.

Untuk lebih lengkapnya, silakan baca : Status Kehalalan Alkohol.

Sekedar info : produsen kosmetik Lyen-CE akan segera mengurus sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).